NAMA : Priesca Metta Sari
Alexandra
NPM : 28214513
KELAS :1EB36
TUGAS : TUGAS SOFTKILL (Pengantar
Bisnis)
ETIKA
DAN KODE ETIK MENULIS DI MEDIA APA SAJA
ABSTRAK
Penulisan
ini bertujuan mengetahui bagaimana etika dan kode etik dalam menulis di media
masa maupun media elektronik. Selain itu penulisan ini juga bertujuan untuk
mengetahui definisi dan fungsi dari kode etik sendiri.
Pada
zaman globalisasi sekarang ini media menulis yang sering kita kunjungi adalah
media internet karena media internet, kita bisa mendapatkan informasi dan
memberikan informasi informasi dengan
mudah dan cepat. Tetapi dalam sebuah penulisan juga memiliki peraturan
perundang undangan yang mengatur apa saja yang di larang dalam menulis di media
internet
BAB I
PENDAHULUAN
Sebenarnya kita telah
banyak memiliki pengetahuan di bidang kita masing-masing, termasuk pengetahuan
tentang pengaruh globalisasi kehidupan. Namun, kita belum tentu mampu
menuangkan dalam bentuk tulisan.
Persoalan
sebenarnya bukan kita tidak mampu , melainkan kita tidak termotivasi untuk
melakukan hal itu. Semua orang tentu memiliki kemampuan untuk menulis tentang
apa yang dilihat, dialami, dan dirasakan sesuai dengan pengalamannya
masing-masing. Jika seseorang tidak menghasilakn tulisan untuk di baca orang
lain, hanya keberanian dan motivasilah yang jadi penghalangnya. Kita semua
bebas untuk mimilih topic apa saja yang ingin di tulis asalkan terkait dengan
tema tersebut. Dengan tulis apalagi bisa dapat di publikasikan akan banyak
manfaatnya baik bagi diri kita sendiri maupun bagi pembaca serta bagi perkembangan
dunia ilmu pengetahuan.
Maka dari itu dalam mebuat penulisan kita
harus mempunyai etika agar tidak melanggar hokum/norma yang berlaku di
masyarakat.
Rumusan
masalah :
1. Pengertian
etika dank ode etik di dalam menulis
2. Tujuan
etika dan kode etik di media
3.
Masalah etika dan kode etik dalam menulis
4.
Pelanggaran dalam sebuah penulisan di media
BAB II
LANDASAN TEORI
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’
(jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan
hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika
berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan
segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain
atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Etika juga berasal dari kata
‘Ethikos’ (Yunani Kuno) yang berarti timbul dari kebiasaan yaitu sebuah sesuatu
dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas
yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab.
1.
Menurut Kamus
Webster : Etika adalah suatu ilmu yang mempelajari
tentang apa yang baik dan buruk secara moral.
2.
Menurut Ahli
filosofi : Etika adalah sebagai suatu studi formal
tentang moral.
3.
Menurut Ahli
Sosiologi : Etika adalah dipandang sebagai adat
istiadat,kebiasaan dan budaya dalam berperilaku.
4.
Menurut Magnis
Suseno : Etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah
ajaran.Yang memberi kita norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah
moralitas.
5.
Menurut Sukardi
(2007: 5) : terdapat perbedaan yang sangat jelas antara kode etik
dengan hukum. Walaupun sama-sama terhimpun dalam peraturan yang tertulis, kode
etik mempunyai beberapa karakteristik yang berbeda dengan hukum.
Setidak-tidaknya terdapat empat perbedaan, yaitu (1) soal sanksi, (2) ruang
lingkup, daya laku, atau daya jangkau, (3) prosedur pembuatannya, (4)
formalitas dan sikap batiniah
6.
Menurut Drs.
O.P. SIMORANGKIR : Etika atau etik sebagai pandangan
manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
7.
Menurut Drs.
Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : Etika adalah
teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan
buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
8.
Menurut Drs.
H. Burhanudin Salam : Etika adalah cabang filsafat
yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia
dalam hidupnya.
9.
Menurut Maryani
& Ludigdo : Etika adalah seperangkat aturan atau
norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia,baik yang harus dilakukan
maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan
masyarakat atau profesi.
10.Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia : Etika adalah nilai mengenai benar dan
salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
11. Menurut Aristoteles : di
dalam bukunya yang berjudul
Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi
menjadi dua yaitu, Terminius Technicusyang artinya etika dipelajari
untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan
manusia. dan yang kedua yaitu, Manner dan Customyang artinya
membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang
melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan
pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan
kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai
manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang
menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang
diwujudkan melalui kehendak manusia (Sumaryono, 1995)
BAB III
METODE PENELITIAN
Untuk
memperoleh data untuk tugas ini penulis menggunakan metode kepepsutakaan dan
searching di internet yaitu dengan membaca sumber-sember yang terkait dengan tugas
ini.
BAB IV
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN ETIKA DAN KODE ETIK
A). Pengertian
Etika
Etika berasal dari kata yunani kuno
ethica yang artinya filsafat moral. Kata ethica ini juga berarti dari kata
ethos yang berarti adat atau kebiasaan. Etika utamanya merupakan cabang
filsafat yang mengkaji nilai dan adat istiadat dari seorang atau sekelompok
orang .etika mencakup analisis dan fungsi yang berfungsi berbagai konsep
seperti benar atau salah, baik atau jahat serta tanggung jawabseorang manusia
b) Pengertian
Kode etik
Kode
Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku.Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara
atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode
etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan
kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah
keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
.
3.Pengertian menulis
Menulis dapat diartikan sebagai kegiatan menuangkan ide/gagasan dengan
menggunakan bahasa tulis sebagai media penyampai. Menulis berarti
mengekspresikan secara tertulis gagasan, ide, pendapat, atau pikiran dan
perasaan
Dibawah ini adalah langkah-langkah dalam
membuat penulisan:
A. Menyusun
strategi sebelum menulis
1.
Untuk siapa kita menyajikan tulisan
2.
Media apa saja yang anda pilih
3..Gaya
penuturan apa yang paling tepat
B. langkah- langkah yang harus dilalui dalam penulisan
1. memilih topik yang menarik
2. meramu kaya ilmiah
3. leading
4. pemaparan informasi
5.reportase
2.
Tujuan
Kode etik
Kode etik disusun agar
para professional dapat bekerja dengan baik sesuai dengan ilmu disiplinnya,
sehingga dapat memberikan jasa dengan baik kepada masyarakat yang
memerlukannya.
Adanya kode etik akan
melindungi perbuatan yang tidak professional. Seorang professional harus taat
kepada kode etik profesinya karena kode etik telah menyatu dengan pikiran,jiwa,
dan perilaku seorang professional.
Pelanggaran kode etik
tidak akan di adilin di pengadili, karena melanggar kode etik tidak selalu
berarti melanggar hukkum.
3.
Masalah
yang terjadi dalam etika dan kode etik dalam penulisan di media masa
Ada media masa yang
merilis beritanya dari daerah yang sedang berjolak, atau ada media yang terbit
dengan dengan kepentingan untuk membela seorang tokoh atau golongan tertentu
dan dipakai sebagai alat menyebrang tokoh lain. Ada juga pemberitaan di media masa
tertentu yang isinya tidak menyenangkan atau dinilai merugikan suatu kelompok
atau aliran. Akibatnya, media itu di labrak oleh kelompok atau aliran yang
merasa merugikan
1.Etika
Menulis
Kesalahpahaman sering terjadi akibat:
- penempatan tanda baca yang tidak sesuai
- pilihan kosa kata yang tidak pas
- kalimat yang tidak efektif
- paragraf yang tidak koheren
- tulisan tidak mudah dicerna
1.
KODE ETIK PENULIS
§ Melahirkan
karya orisinal, bukan jiplakan.
§ Sebagai
orang terpelajar, mestinya menjaga kebenaran dan manfaat serta makna
§ informasi
yang disebarkan sehingga tidak menyesatkan.
§ Menulis
secara cermat, teliti, dan tepat.
§ Bertanggung
jawab secara akademis atas tulisannya. Memberi manfaat kepada masyarakat
pengguna
4.Pelanggaran-pelanggran penulisan di media
Perlu diketahui menulis di internet
tidaklah sebebas apa yang di pikirkan. Internet atau dunia maya juga mempunyai
aturan-aturan dan sopan santun yang harus dipahami seperti, tidak menyinggung
suatu golongan atau kelompok maupun individu. Sering sekali seseorang menulis
semaunya di blog, mengirimkan email atau pesan, maupun mempublish
dokumen-dokemen seperti gambar, video, tulisan dan bentuk-bentuk lainnya tanpa
memikirkan aturan dan etika.
Sebagai makhluk sosial, tentunya sering
memanfaatkan internet untuk keperluan sehari-hari, sebaiknya diketahui tentang
undang-undang transaksi elektonik yang telah disahkan pada tahun 2008 lalu
yaitu UU ITE pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat
satu dan dua yang berbunyi :
Pasal 27 :
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian
(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan./atau pengancaman
Pasal 28 :
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
4.1.2. Hal – Hal yang Harus Diperhatikan untuk Menulis di
Media Internet
a) Melakukan penyadapan
terhadap informasi elektronis.
b) Melakukan
perbuatan yang menyebabkan terganggunya system elektronis. Salah satu contoh
melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi.
c) Memanipulasi,
mengubah, meghilangkan, merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi
elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
d) Mengirimkan
dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi,
menghina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan,
menyinggung SARA dan menakutnakuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang
bernada ancaman bias dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut
ancaman.
e) Dengan
sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh
informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan,
penerobosan dan melampaui system keamanan elektronis.
Berikut adalah beberapa etika menulis di Internet :
Tidak Mengandung Unsur SARA
Tulisan tidak boleh mengandung SARA, maksudnya adalah didalam tulisan tidak
boleh ada tindakan dan pandangan yang didasarkan pada sentimen identitas yang
menyangkut keturunan,agama,kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Karena
diinternet kita tidak hanya berhubungan dengan komputer, tetapi juga dengan
banyak orang yang memiliki berbagai macam suku,ras,dan agama.
Biasakan Mencantumkan Sumber Tulisan
Kita harus membiasakan menuliskan sumber atau referensi tulisan karena dengan
itu secara tidak lansung kita telah memberikan penghargaan kepada sang
penulis dalam membuat suatu artikel. Untuk itu budayakanlah hal ini, agar
kita tidak tergolong orang-orang PLAGIAT.
Tidak Berisi Konten-Konten Pornografi
Masalah yang gencar dialami oleh bangsa kita adalah kasus-kasus pelecehan
seksual yang sering terjadi akhir-akhir ini. Dengan itu sangat tidak
diperkanankan untuk mencantumkan konten pornografi kedalam tulisan,karena dapat
mempengaruhi karakter banyak orang.
Tulisan Harus Faktual
Tulisan harus berdasarkan fakta yang ada, jangan sampai yang tidak ada menjadi
ada. Karena hal tersebut dapat menyabkan pembodohan massal.
Menggunakan EYD Yang Baik dan Benar
KESIMPULAN
Etika dan kode etik .sangat di
perlukan dalam sebuah menulis , karena dengan adanya itu masyaraat dapat
menyadari betapa pentingnya ilmu disiplin.
Dalam mebuat sebuah tulisan kita
juga harus mengetahui aturan aturan yang berlak,apalagi dalam sebuah penulisan
di media internet. Perlu diketahui menulis di internet tidaklah sebebas apa yang
di pikirkan. Internet atau dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan
santun yang harus dipahami seperti, tidak menyinggung suatu golongan atau
kelompok maupun individu. Sering sekali seseorang menulis semaunya di blog,
mengirimkan email atau pesan, maupun mempublish dokumen-dokemen seperti gambar,
video, tulisan dan bentuk-bentuk lainnya tanpa memikirkan aturan dan etika
DAFTAR
PUSTAKA
Suyyety,S.Pd,
Prinsip-prinsip kerja sama dengan kolega
dan pelanggan,Yudistira Jakarta 2010
Sidik,
Bambang Priyatno. Pendidikan
kewarganegaraan, CV Bina Pusaka Bogor 2010
Puwakarta
Hasan, Allah B.Kode etik psikology
&ilmuwan psikology, Graha Ilmu Yogyakarta 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar