NAMA : Priesca Metta Sari Alexandra
NPM :
28214513
KELAS : 2EB35
1.
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi
Berikut
ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau
yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian
koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX,
pasal 45 adalah sebagai berikut:
•
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yan dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
· Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
·
Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Dalam
proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun
buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha (
volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggot
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per
anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
2.
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi
1.
Menurut PP No. 60/1959 :
a.
Koperasi Desa
b.
Koperasi Pertanian
c.
Koperasi Peternakan
d.
Koperasi Industri
e.
Koperasi Simpan Pinjam
f.
Koperasi Perikanan
g.
Koperasi Konsumsi
2.
Menurut Teori Klasik :
a.
Koperasi Pemakaian
b.
Koperasi Penghasilan atau Produksi
c.
Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
·
Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·
Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk
Koperasi
1.
Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat
4 bentuk Koperasi yaitu :
a.
Koperasi Primer
b.
Koperasi Pusat
c.
Koperasi Gabungan
d.
Koperasi Induk
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
2.
Bentuk Koperasi Administrasi Pertahanan PP 60 Tahun 1959
a.
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
3. Koperasi
Primer dan Sekunder
Ø Koperasi
Primer
o
Merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi.
Ø Koperasi
Sekunder
o
Merupakan Koperasi yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun
sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Ø Organisasi
Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
o
Organisasi-organisasi Koperasi Primer
yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan,
membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi
koperasi sekunder.
Ø Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan
pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
Ø Organisasi tertier yang melayani para
anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan
yang diberikan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah
sebagai berikut :
·
Pelayanan yang bersifat ekonomis atau
bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
·
Pelayanan lain, seperti jasa-jasa
konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.
Manajemen keuangan sebagai bagian dari
manajemen koperasi:
Keempat
tugas pengurus yang terkait dengan manajemen keuangan sebagaimana dijelaskan
dalam pasal 58 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2012 menunjukkan bahwa mengelola keuangan
sangat terkait dengan keseluruhan aktivitas yang ada dalam koperasi.
Dalam hal ini manajemen keuangan koperasi merupakan bagian dari manajemen
koperasi, yang dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan
pengawas dan anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang
paling efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota,
yaitu sebagai pemilik koperasi sekaligus juga sebagai pengguna layanan
koperasi.
Sebagai
pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban untuk mengawasi jalannya
usaha Koperasi. Oleh karena itu pengawasan dari anggota akan lebih efektif
dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena anggotalah yang merasakan
pelayanan yang diberikan Koperasi sehingga dapat langsung merasakan bagaimana
jalannya usaha Koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah
sesuai dengan amanah rapat anggota atau justru menyimpang dari amanah.
Manajemen keuangan Koperasi sebagai
bagian dari manajemen Koperasi sangat terkait dengan masalah kesejahteraan
anggota. Hal itu sejalan dengan tujuan normatif manajemen keuangan yaitu
meningkatkan kemakmuran para pemilik. Dalam hal ini, manajemen keuangan
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota yang juga
merupakan tujuan utama dari pendirian organisasi Koperasi. Dengan kata lain,
manajemen keuangan koperasi berperan andil dalam mewujudkan tujuan kesejahteraan
anggota koperasi.
Salah satu tugas pengurus, yaitu mengelola
Koperasi dan usahanya sangat terkait dengan masalah manajemen keuangan dalam
Koperasi, karena dalam menjalankan Koperasi dan usahanya diperlukan permodalan
atau pembiayaan yang akan mendukung pelaksanaan tugas tersebut. Kesalahan yang
dibuat pengurus dalam menjalankan usaha akan berakibat fatal dan bahkan
berkepanjangan. Oleh karena itu, agar jalannya usaha Koperasi sesuai dengan
tujuan Koperasi maka diperlukan kerjasama semua unsur yang ada dalam Koperasi.
Ini dikarenakan unsur-unsur perangkat organisasi Koperasi merupakan satu
kesatuan yang akan menentukan kemajuan Koperasi.
4. evaluasi keberhasilan koperasi
4. evaluasi keberhasilan koperasi
Evaluasi
keberhasilan koperasi dari sisi anggota
Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya,
yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi
ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan)
yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan
barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual
/pembeli di luar koperasi.
Berhasilnya
suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggora, antara lain yaitu dengan
partisipasi anggota tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat
dipandang dari beberapa hal antara lain:
a. Partisipasi
dipandang dari sifatnya
Jika
dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan
(forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi
dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip
koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis.
Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela
(foluntary)
b. Partisipasi
dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat
bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal
(Informal partipation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa
dilaksakan secara bersama-sama.
c. Partisipasi
dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara
langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak
langsung dapt dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan
kondisi serta aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan
memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi).
Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak,
anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga
diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Partisipasi
dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa
partispasi kontributis (contributif participation) dan pasrtisipasi intensif
(incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat
dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
Daftar pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar