NAMA : PRIESCA METTA SARI ALEXANDRA
KELAS : 2EB35
NPM : 28214513
1. PENGERTIAN,
TUJUAN DAN SUMBER HUKUM DI INDONESIA
A.
Pengertian Hukum
Pengertian
Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah peraturan
atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa
atau pemerintah.
Menurut Aristoteles ,
hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya
sendiri.
§ Menurut Hugo
de Grotius
Hukum
adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
§ Menurut Van
kan
Hukum
adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi
kepentingan manusia di dalam masyarakat.
§ Menurut
Leon Diguit
Semua
aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada
saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran itu.
§ Menurut
Imannuel Kant
Keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
§ Menurut
Rescoe Pound
Sebagai
tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu
lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu
lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari
putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social
engineering.
§ Menurut
John Austin
Seperangkat
perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada
warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak
yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
§ Menurut
Van Vanenhouven
Suatu
gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan
berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
§ Menurut
Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan
kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
§ Menurut
Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan
asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga
meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam
masyarakat.
§ Menurut
Karl Von Savigny
Aturan
yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui
pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia,
dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga
masyarakat
§ Menurut
Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh
pengadilan.
§ Pengertian
hukum menurut Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
2.
Tujuan Hukum
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum
memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil
yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan
masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana
hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling
tidak ada 3 teori:
1. Teori
etis
Teori
etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya
ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan
kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum
semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis
kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini
bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai
isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia
distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan
komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada
setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan
bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan
kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan
kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
2. Teori
Utilitis
Menurut
teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya
pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini
adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and
legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi
orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
3. Teori
Campuran
Menurut
Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara
damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan
ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang
teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus
diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara
kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus
memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan
sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.
3.Sumber Hukum
Adalah
segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni
aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Sumber
hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu
dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.b.
2. Sumber
hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang
menentukan berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :
· Undang-Undang
UU
dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya
mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan
yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))
· Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
perbuatan
yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui
oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis
disebut konvensi
· Yurisprudensi;
keputusan
hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan
pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
· Traktat;
perjanjian
yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu
yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
· Doktrin;
pendapat
para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam
hukum danpenerapannya.
Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan MPR RI
3.
UU
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5.
Peraturan Pemerintah;
6.
Keputusan Presiden;
7.
Peraturan Daerah
3. KLASIFIKASI
DAN KAIDAH HUKUM
1.Klasifikasi
Hukum
Pembagian
Hukum Menurut Asasnya Menurut sumbernya;
a) Menurut
bentuknya
b) Menurut
tempat berlakunya
c) Menurut
waktu berlakunya
d) Menurut
cara mempertahankannya
e) Menurut
sifatnya
f) Menurut
wujudnya
g) Menurut
isinya
h) Pembagian
Hukum Menurut Sumbernya
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang –undangan Hukum kebiasaan (adat) yaitu
hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat) Hukum traktat,
yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara didalam suatu perjanjian (traktat)
. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim Pembagian
Hukum Menurut Bentuknya
Hukum Tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ter bagi
menjadi 2 yaitu :
1. Hukum
tertulis yang telah dikodifikasikan, seperti Kitab Undang - Undang Hukum
Perdata (1848) dan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (1918). Kodifikasi ialah
pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistemats dan lengkap dalam
satu kitab undang-undang. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, seperti
hukum perkoperasian, hak paten, hak cipta, hukum agraria, dan lain-lain.
2. Hukum
Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tapi
tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
a. Pembagian
Menurut Tempat Berlakunya
o
Hukum nasional
yaitu
hukum yang berlaku dalam suatu negara.
o
Hukum internasional
yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
o
Hukum asing
yaitu
hukm yang berlaku dalam negara lain.
o
Hukum gereja
yaitu
kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
b. Pembagian
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
§ Ius
Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Singkatnya : hukum yang
berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu.
Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu ‘Tata Hukum’.
§ Ius
Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
§ Hukum
asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan
untuk sega;a bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan
berlaku selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun juga di seluruh tempat.
Ketiga macam hukum ini merupakan hukum
duniawi.
c. Pembagian
Hukum Menurut Cara Mempertahankan
Hukum
Formal (hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mepertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara
hakim memberi keputusan. Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum
Acara Perdata.
d. Pembagian
Hukum Menurut Sifatnya
Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak.
Hukum
yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu
perjanjian.
e. Pembagian
Hukum Menurut Wujudnya
1. Hukum
obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan dan orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya
menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang
atau lebih.
2. Hukum
subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut jua hak.
f. Pembagian
Hukum Menurut Isinya
v Hukum
Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang
yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan.
v Hukum
Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan
alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perseorangan
(warga negara)
2.
kaidah Hukum
Kaidah hukum meruakan segala peraturan yang ada yang telah
dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap
orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila
telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.
3. PENGERTIAN
EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas
manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi
barang dan jasa. Istilah “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος
(oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau
“peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan
rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan
ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam
bekerja.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi
untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian
hukum ekonomidiartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang
dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat
yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum
ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum
ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut
mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan
ekonomi, dalam arti peningkatan
Kehidupan secara keseluruhan
2. Aspek pengaturan
usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
Merata
Aspek hukum dalam ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua yakni :
1. Hukum ekonomi
pembangunan
2. Hukum ekonomi social
4. SUBJEK HUKUM
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut
Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang
hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah
kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek Hukum adalah Segala
sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
A. Manusia
Pengertian
secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subjek
hu kum adalah :
a. manusia mempunyai sifat-sifat subjektif
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
B. Badan Hukum
Selain
manusia badan hukum juga termasuk sebagai subjek hukum. Badan hukum n-badan
atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh
karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan
perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan
persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak
dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum menurut pendapat wirjono prodjodikoro adalah sebagai berikut: “suatu badan yang di damping menusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain.” Sarjana lain mengatakan: “badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan). Sri soedewi Masjchoen sofwan mengatakan: “baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum, jadi merupkana person pendukung hak dan kewajiban.”
Badan hukum menurut pendapat wirjono prodjodikoro adalah sebagai berikut: “suatu badan yang di damping menusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain.” Sarjana lain mengatakan: “badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan). Sri soedewi Masjchoen sofwan mengatakan: “baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum, jadi merupkana person pendukung hak dan kewajiban.”
C. Benda tidak bergerak (onreorende zaken) meliputi berikut ini.
Benda tidak bergerak
karena sifatnya sendiri yang menggolongkan ke dalam golongan itu, seperti:
tanah serta segala sesuatu yg tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan segala
sesuatu yang tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan dengan tanah tersebut.
Misalnya bangunan, tanam-tanaman, pohon2, serta kekayaan alam yang ada dalam
kandungan bumi dan barang-barang lain yang belum terpisah dari tanah itu..
· Benda tidak bergerak dapat dibedakan
menjadi :
1. Benda
tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
2.
Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam
pabrik
3. Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atau
benda-benda yang tidak bergerak,
misalnya : hipotik.
D. Benda bergerak (rorende
zaken) meliputi yang berikut ini.
Benda bergerak karena
sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu. termasuk benda
bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah
segala barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya
mobil, meja dan buku. Kecuali benda2 yang sifatnya bergerak telah ditentukan
undang-undang termasuk golongan benda yang tidak bergerak.
Sumber :
http://gitaansen07.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-objek-hukum-yang-bergerak.html http://gitaansen07.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-objek-hukum-yang-bergerak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar