Priesca Metta

..WELCOME... SELAMAT MEMBACA ...

Selasa, 08 Maret 2016

Tugas 1 ( Aspek Hukum dalam Ekonomi)

NAMA            : PRIESCA METTA SARI ALEXANDRA
KELAS           : 2EB35
NPM               : 28214513
1.      PENGERTIAN, TUJUAN DAN SUMBER HUKUM DI INDONESIA
A. Pengertian Hukum
Pengertian Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
§  Menurut Hugo de Grotius
Hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
§  Menurut Van kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
§  Menurut Leon Diguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
§  Menurut Imannuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
§  Menurut Rescoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
§  Menurut John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.

§  Menurut Van Vanenhouven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
§  Menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
§  Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
§  Menurut Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat
§  Menurut Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.

§  Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

2. Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
1.      Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
2.      Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
3.      Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.

3.Sumber Hukum
Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
1.      Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.b.

2.      Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :
·       Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))

·       Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi

·      Yurisprudensi;
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.

·      Traktat;
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.

·       Doktrin;
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum danpenerapannya.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5.  Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah

3.   KLASIFIKASI DAN KAIDAH HUKUM
1.Klasifikasi Hukum
Pembagian Hukum Menurut Asasnya Menurut sumbernya;
a)   Menurut bentuknya
b)   Menurut tempat berlakunya
c)   Menurut waktu berlakunya
d)  Menurut cara mempertahankannya
e)   Menurut sifatnya
f)    Menurut wujudnya
g)   Menurut isinya
h)   Pembagian Hukum Menurut Sumbernya
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang –undangan Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara didalam suatu perjanjian (traktat) . Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim Pembagian Hukum Menurut Bentuknya

Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ter bagi menjadi 2 yaitu :
1.      Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan, seperti Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (1848) dan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (1918). Kodifikasi ialah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistemats dan lengkap dalam satu kitab undang-undang. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, seperti hukum perkoperasian, hak paten, hak cipta, hukum agraria, dan lain-lain.
2.      Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).

a.    Pembagian Menurut Tempat Berlakunya
o   Hukum nasional
yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
o   Hukum internasional
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
o   Hukum asing
yaitu hukm yang berlaku dalam negara lain.
o   Hukum gereja
yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

b.      Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
§   Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Singkatnya : hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu ‘Tata Hukum’.
§    Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan   datang.
§   Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk sega;a bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun juga di seluruh tempat.                                              
 Ketiga macam hukum ini merupakan hukum duniawi.

c.      Pembagian Hukum Menurut Cara Mempertahankan
Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mepertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberi keputusan. Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

d.      Pembagian Hukum Menurut Sifatnya
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. 
Hukum yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
e.       Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
1.      Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan dan  orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
2.      Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut jua hak.
f.       Pembagian Hukum Menurut Isinya

v  Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
v  Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)

2.  kaidah Hukum
Kaidah hukum meruakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.

3. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
      Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Istilah “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomidiartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan  
    Kehidupan secara keseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
    Merata

Aspek hukum dalam ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua yakni :
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi social

4.  SUBJEK HUKUM
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
A. Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subjek hu kum adalah :
a. manusia mempunyai sifat-sifat subjektif
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.

        B. Badan Hukum
                 Selain manusia badan hukum juga termasuk sebagai subjek hukum. Badan hukum n-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.

Badan hukum menurut pendapat wirjono prodjodikoro adalah sebagai berikut: “suatu badan yang di damping menusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain.” Sarjana lain mengatakan: “badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan). Sri soedewi Masjchoen sofwan mengatakan: “baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum, jadi merupkana person pendukung hak dan kewajiban.”

C. Benda tidak bergerak (onreorende zaken) meliputi berikut ini.
Benda tidak bergerak karena sifatnya sendiri yang menggolongkan ke dalam golongan itu, seperti: tanah serta segala sesuatu yg tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan segala sesuatu yang tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan dengan tanah tersebut. Misalnya bangunan, tanam-tanaman, pohon2, serta kekayaan alam yang ada dalam kandungan bumi dan barang-barang lain yang belum terpisah dari tanah itu..
·                 Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
1.     Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
2.      Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik
3.     Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atau
                    benda-benda yang tidak bergerak, misalnya : hipotik.
D. Benda bergerak (rorende zaken) meliputi yang berikut ini.
Benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu. termasuk benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya mobil, meja dan buku. Kecuali benda2 yang sifatnya bergerak telah ditentukan undang-undang termasuk golongan benda yang tidak bergerak.
Sumber :

http://gitaansen07.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-objek-hukum-yang-bergerak.html http://gitaansen07.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-objek-hukum-yang-bergerak.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar