Priesca Metta

..WELCOME... SELAMAT MEMBACA ...

Kamis, 07 April 2016

TUGAS 2

NAMA                  : PRIESCA METTA SARI ALEXANDRA
KELAS                 : 2EB35
NPM                     : 28214513

1.      SEJARAH HUKUM PERDATA
Asal mula hukum perdata
Hukum Perdata berasal dari Hukum Perdata Prancis, sebelum dikodifikasikan pada tanggal 21 maret 1804 dengan nama code civil des francis, sebelum diakuinya hukum perdata Prancis tersebut tidak ada kesatuan hukumnya, sehingga terbagi atas 2 bagian walayah hukum Prancis, yaitu :
1. Wilayah Utara dan Tengah, wilayah ini merupakan daerah hukum lokal yang berlakuhukum kebebasan Prancis kuno yang berasal dari germania.
2. Wilayah selatan, wilayah ini merupakan daerah hukum Romawi, dan hukum yang diakuidisana yaitu Hukum Syenes yang dikumpulkan secara sistematis dalam suatu kitab Undang- Undang Thn 1800 yang disebut carpus juris civiles oleh kaisar Justinianus pada tanggal 12-8–1800 dan oleh pemerintah Napoleon dibentuklah panitia pengkodifikasianUndang-Undang ini. Pada tanggal 21 maret 1804 barulah diundang-undangkan dengannama Code Civil Des Francis. Tahun 1807 diadakan kodifikasi Hukum Dagang danHukum Perdata. Pada tahun 1813 pendudukan Perancis di Belanda berakhir dan belandamerdeka. Tahun 1814 Belanda mengadakan kodifikasi yang diketuai oleh. Mr.J.MKempur yang bersumber dari Code Napoleon dan hukum Belanda kuno. Pada tahun 1838kodifikasi ini disahkan dengan nama: BW= Burgerlyk Wetboek dan WVK = WetboekVan Koophaudel (Kitab Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang Hukum Dagang).Pada awal kemerdekaan negeri Belanda 1814 Sistem Pemerintahannya menganut SistemDisentralisasi yang terdiri atas Propins – propinsi yang berdaulat dan mempunyai peraturan sendiri , sehingga belum ada peraturan yang berlaku secara umum sehinggakepastian hukum tidak terpenuhi. Pada tahun itu pula dibentuk panitia yang di ketuai olehMr JM Kempur (Guru Besar Bidang Hukum) membuat sendiri yang memuat HukumanBelanda Kuno, meliputi: Hukam Romawi, Hukam German, Hukum Kanonik Gereja, dandisetujui oleh Raja yang dikenal dengan Rancangan 1816. Berdasarkan SK Raja semuaUndang – Undang Wetboek dinyatakan mulai berlaku tanggal 1 Oktober 1838. Padatahun 1838 kodifikasi ini disahkan oleh Raja dengan nama BW = Burgerlyk Wetboek danWVK = Wetboek Van Koophandel (Kitab Undang –  Undang Hukum Perdata dan KitabUndang –Undang Hukum Dagang).
3. Kodifikasi Hukum Perdata di Indonesia.Pada waktu Belanda menguasai Indonesia pemerintahan Hindai Belanda memperlakukanHukum Perdata sama yang berlaku di Negeri Belanda yaitu: BW = Burgerlyk Wetboekdan WVK = Wetboek Van Koophandel (KUHD).Kitab Undang –  Undang HukumPerdata Sipil disingkat KUH.PERDATA/KUHS.
KUHPerdata /KUHS BERLAKU diIndonesia pada 1Mei 1848 sampai saat ini KUHPerdata ini masih belaku menurut Pasal11 Aturan Peralihan UUD 1945, segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945. 
Namun saat iniKUHPerdata (BW) sudah tidak berlaku penuh sesuai dengan bab-bab dan pasal-pasal pasa saat permulaan KUHPerdata berlaku. Sudah banyak bab –  bab dan pasal dan bidang- bidang hukum tertentu tidak berlaku karena telah dicabut oleh Per Undang – UndanganRI. Hal ini terjadi karena beberapa pasal KUHPerdata tersebut saat ini tidak sesuai lagidengan keadaan masyarakat.Berdasarkan surat edaran Mahkama Agung RI edaran /sema no.3 tahun 1963terperinci menyatakan tidak berlaku pasal –  pasal tertentu dari KUHPerdata. BerlakunyaKUHPerdata di Indonesia ini berdasarkan azas konkordansi / azas keselarasan, yakni azas persamaan berlakunya hukum yang dasar hukumnya diatur dalam pasal 131 (2) IS (Indesehe Staats Regeling) berbunyi , “Untuk golongan bangsa Belanda itu harus dianut (dicontoh) Undang – Undang di negeri Belanda.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
 Hukum perdata arti luas ialah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlahundang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya.Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.
Hukum Perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam KitabUndang-undang Hukum Perdata (BW).\ Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hokum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
                                                                                        
2.      PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak

3.         PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN

     Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
     Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
 1.  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. 
 2.   Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka  yang berada dibawah pengampunan.
3.   Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
4.   Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan


4.   PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khususnya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
  Pengertian Hukum Dagang dari beberapa ahli
a. Ridwan Halim, menyatakan bahawa hukum dagang ialah hukum yang mengatur hubungan   antara suatu    pihak dengan pihak lain yang berkenaan dengan urusan dagang.
b.  Achmad Ichan, berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang menyatakan soal  perdagangan yaitu soal yang timbul karena tikah laku manusia dalam perdagangan.
c. Andi Hamzah, menyatakan bahwa hukum dagang ialah keseluruhan hukum mengenai  perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, seperti diatur dalam WVK dan beberapa perundang-undangan tambahan.
d. C.S.T. Kansil, berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
e.  Fockema Andreae, menyebutkan bahwa hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang dan beberapa undang-undang tambahan.
f.    Tirtaamijaya, menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum sipil yang istimewa.Van Kan, beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal khusus.

Daftar pustaka





Tidak ada komentar:

Posting Komentar