NAMA :
PRIESCA METTA SARI ALEXANDRA
KELAS :
2EB35
NPM :
28214513
1.
SEJARAH
HUKUM PERDATA
Asal mula hukum
perdata
Hukum Perdata berasal dari Hukum Perdata Prancis, sebelum dikodifikasikan
pada tanggal 21 maret 1804 dengan nama code civil des francis, sebelum diakuinya
hukum perdata Prancis tersebut tidak ada kesatuan hukumnya, sehingga terbagi
atas 2 bagian walayah hukum Prancis, yaitu :
1. Wilayah Utara dan
Tengah, wilayah ini merupakan daerah hukum lokal yang berlakuhukum kebebasan Prancis
kuno yang berasal dari germania.
2. Wilayah selatan,
wilayah ini merupakan daerah hukum Romawi, dan hukum yang diakuidisana yaitu
Hukum Syenes yang dikumpulkan secara sistematis dalam suatu kitab Undang- Undang
Thn 1800 yang disebut carpus juris civiles oleh kaisar Justinianus pada tanggal
12-8–1800 dan oleh pemerintah Napoleon dibentuklah panitia
pengkodifikasianUndang-Undang ini. Pada tanggal 21 maret 1804 barulah
diundang-undangkan dengannama Code Civil Des Francis. Tahun 1807 diadakan
kodifikasi Hukum Dagang danHukum Perdata. Pada tahun 1813 pendudukan Perancis
di Belanda berakhir dan belandamerdeka. Tahun 1814 Belanda mengadakan
kodifikasi yang diketuai oleh. Mr.J.MKempur yang bersumber dari Code Napoleon
dan hukum Belanda kuno. Pada tahun 1838kodifikasi ini disahkan dengan nama: BW=
Burgerlyk Wetboek dan WVK = WetboekVan Koophaudel (Kitab Undang Hukum Perdata
dan Kitab Undang Hukum Dagang).Pada awal kemerdekaan negeri Belanda 1814 Sistem
Pemerintahannya menganut SistemDisentralisasi yang terdiri atas Propins – propinsi
yang berdaulat dan mempunyai peraturan sendiri , sehingga belum ada peraturan yang berlaku secara umum sehinggakepastian
hukum tidak terpenuhi. Pada tahun itu pula dibentuk panitia yang di ketuai
olehMr JM Kempur (Guru Besar Bidang Hukum) membuat sendiri yang memuat
HukumanBelanda Kuno, meliputi: Hukam Romawi, Hukam German, Hukum Kanonik
Gereja, dandisetujui oleh Raja yang dikenal dengan Rancangan 1816. Berdasarkan
SK Raja semuaUndang – Undang Wetboek dinyatakan mulai berlaku tanggal
1 Oktober 1838. Padatahun 1838 kodifikasi ini disahkan oleh Raja dengan nama BW
= Burgerlyk Wetboek danWVK = Wetboek Van Koophandel (Kitab Undang – Undang
Hukum Perdata dan KitabUndang –Undang Hukum Dagang).
3. Kodifikasi Hukum Perdata di Indonesia.Pada waktu Belanda menguasai Indonesia pemerintahan Hindai Belanda memperlakukanHukum Perdata sama yang berlaku di Negeri Belanda yaitu: BW = Burgerlyk Wetboekdan WVK = Wetboek Van Koophandel (KUHD).Kitab Undang – Undang HukumPerdata Sipil disingkat KUH.PERDATA/KUHS.
3. Kodifikasi Hukum Perdata di Indonesia.Pada waktu Belanda menguasai Indonesia pemerintahan Hindai Belanda memperlakukanHukum Perdata sama yang berlaku di Negeri Belanda yaitu: BW = Burgerlyk Wetboekdan WVK = Wetboek Van Koophandel (KUHD).Kitab Undang – Undang HukumPerdata Sipil disingkat KUH.PERDATA/KUHS.
KUHPerdata /KUHS
BERLAKU diIndonesia pada 1Mei 1848 sampai saat ini KUHPerdata ini masih belaku
menurut Pasal11 Aturan Peralihan UUD 1945, segala badan negara dan peraturan
yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945.
Namun saat iniKUHPerdata
(BW) sudah tidak berlaku penuh sesuai dengan bab-bab dan pasal-pasal pasa
saat permulaan KUHPerdata berlaku. Sudah banyak bab – bab dan
pasal dan bidang- bidang hukum tertentu tidak berlaku karena telah dicabut oleh Per Undang – UndanganRI.
Hal ini terjadi karena beberapa pasal KUHPerdata tersebut saat ini tidak sesuai
lagidengan keadaan masyarakat.Berdasarkan surat edaran Mahkama Agung RI edaran
/sema no.3 tahun 1963terperinci menyatakan tidak berlaku pasal – pasal
tertentu dari KUHPerdata. BerlakunyaKUHPerdata di Indonesia ini berdasarkan
azas konkordansi / azas keselarasan, yakni azas persamaan berlakunya hukum yang dasar hukumnya diatur dalam pasal 131 (2) IS
(Indesehe Staats Regeling) berbunyi , “Untuk golongan bangsa Belanda itu harus
dianut (dicontoh) Undang – Undang di negeri Belanda.
PENGERTIAN
HUKUM PERDATA
Hukum
perdata arti luas ialah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK)
beserta sejumlahundang-undang yang disebut undang-undang yang disebut
undang-undang tambahan lainnya.Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang
nama perniagaan.
Hukum
Perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam
KitabUndang-undang Hukum Perdata (BW).\ Hukum perdata dalam arti luas meliputi
semua hokum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur
kepentingan perseorangan.
Hukum
Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
2. PENGERTIAN
HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan adalah adalah suatu
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di
mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum,
akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam
bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum
keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam
bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata,
pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara
dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan
pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu
suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih,
atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban
(debitur) atas suatu prestasi.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk
berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan
untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal,
tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan
untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang
telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan
bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah
perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak
3.
PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang
kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian
tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat
interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk
melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana
perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak
sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat
agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal
tersebut adalah:
1. Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat
pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan
antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh
karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu
adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut
dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian
tersebut dapat dibatalkan.
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
Pada
saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa
atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata
yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah
orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada dibawah pengampunan.
3. Mengenai suatu hal tertentu
Secara
yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui.
Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap
perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian
penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak
mengira-ngira.
4. Suatu sebab yang halal
Setiap
perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab
dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat
pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang
atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini
dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat
ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian
dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut
batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya
suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan
dapat dijalankan
4. PENGERTIAN
HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah aturan-aturan
hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khususnya
dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah
hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum
pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan
kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.
Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika
demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH
Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex
specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium
lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Pengertian
Hukum Dagang dari beberapa ahli
a. Ridwan Halim, menyatakan bahawa hukum
dagang ialah hukum yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan
pihak lain yang berkenaan dengan urusan dagang.
b. Achmad Ichan, berpendapat bahwa hukum dagang
adalah hukum yang menyatakan soal perdagangan
yaitu soal yang timbul karena tikah laku manusia dalam perdagangan.
c. Andi Hamzah, menyatakan bahwa hukum
dagang ialah keseluruhan hukum mengenai perusahaan
dalam lalu lintas perdagangan, seperti diatur dalam WVK dan beberapa
perundang-undangan tambahan.
d. C.S.T. Kansil, berpendapat bahwa
hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
e. Fockema
Andreae, menyebutkan bahwa hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum
mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam
kitab undang-undang hukum dagang dan beberapa undang-undang tambahan.
f. Tirtaamijaya,
menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum sipil yang istimewa.Van Kan,
beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu suatu
tambahan yang mengatur hal-hal khusus.
Daftar pustaka
http://www.scribd.com/doc/13273745/HUKUM-PERJANJIAN
http://0wi3.wordpress.com/2010/04/20/hukum-perjanjian/
http://legalakses.com/category/artikel/hukum-perjanjian-artikel/
http://0wi3.wordpress.com/2010/04/20/hukum-perjanjian/
http://legalakses.com/category/artikel/hukum-perjanjian-artikel/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar