NAMA :
PRIESCA METTA SARI ALEXANDRA
KELAS :
2EB35
NPM :
28214513
1.
HAK
CIPTA , HAK PATEN DAN HAK MEREK
A. HAK
CIPTA
Hak cipta adalah hak
ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang
dilindungi Undang-undang hak cipta (
uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta
ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan
dan semua hasil karya tulis lain;
§ Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
§ alat
peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
§ musik/
lagu dengan atau tanpa teks;
§ drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
§ seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi,
kolas, seni patung dan seni terapan;
§ arsitektur;
§ peta;
§ seni
batik;
§ fotografi;
§ sinematografi;
§ terjemahan, bunga
rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup
hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering
terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya
produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar
Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut.
Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab
"paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak
paten, bukan untuk hak cipta. Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut
gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam
bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta
karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal
adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
a)
Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang
telah berwujud dan asli(orisinal);
b)
Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis)
c)
Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal
right) yang harus dibedakan
dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
d)
Hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
B.
HAK PATEN
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor
(yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut,
adalah):
v
Invensi adalah
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1,
ay. 2)
v
Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan
Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya:
dalam hal paten produk (paten sederhana):
membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten;
dalam
hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya.
C. HAK MEREK
Mereklah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun
2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
·
Merek Dagang: merek digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis.
·
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
·
Merek Kolektif: merek digunakan pada
barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah
hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam
daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
1. Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek
digunakan oleh produsenatau
pemilik
merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang
lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki
fungsi sebagai berikut:
§ Fungsi
pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
§ Fungsi
jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara
pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan
produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
§ Fungsi
promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan
dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus
untuk menguasai pasar.
§ Fungsi
rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat
menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun
dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
§ Fungsi
merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi
produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya
mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan
untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran,
dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan
dibeli.
2. DESAIN PRODUKSI, RAHASIA DAGANG ,
PERLINDUNGAN KONSUMEN
A.
DESAIN PRODUKSI
Desain produk adalah proses menciptakan produk baru yang akan dijual oleh perusahaan
untuk pelanggannya.
Sebuah konsep yang sangat luas , pada dasarnya generasi dan pengembangan ide-ide yang efektif dan efisien melalui proses yang mengarah ke produk-produk baru .
B. RAHASIA DAGANG
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
C. PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap
tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya
disebut dengan nama pelaku usaha.
3.
PENYELESAIAN SENGKETA
A. NEGOSIASI
Negosiasi (negotiation) adalah proses
tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara
satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi)
lain. Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai
melalui perundingan antara pihak yang berpekara.
Sementara itu, yang harus diperhatikan bagi
para pihak yang melakukan perundingan secara negosiasi (negotiation)
harus mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan dengan damai. Namun,
penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui pihak ketiga dapat terjadi dengan
cara, antara lain mediasi dan arbitrase.
B. MEDIASI
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak
ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Sementara itu,
pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebagai
mediator. Oleh karena itu, pengertian mediasi mengandung unsur – unsur :
§ merupakan
sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan.
§ mediator
terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di
dalam perundingan.
§ mediator
bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.
§ tujuan
mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihka
– pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Tugas utama mediator adalah sebagai
fasilitator dan menemukan dan merumuskan persamaan pendapat.
Namun, jika dengan cara mediasi tidak
menghasilkan suatu putusan dia antara para pihak maka masing – masing pihak
boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti melalui pengadilan, arbitrase.
C. ARBITASE
Mengenai
arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada
tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai
salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam
adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang
arbitrase.
Di
Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian,
umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh
karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika
dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam
penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya
arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual
(perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1.
Quality
arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact)
Yang dengan
sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi
2.
Technical
arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana
halnya
dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau
aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3.
Mixed
arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact
and law).
D. PERUNDINGAN
Penyelesaian
melalui perundingan Bipartit wajib diupayakan jika ada perselisihan hubungan
industrial. Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pengusaha atau
gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja / serikat buruh atau antara
serikat pekerja / serikat buruh dan serikat pekerja / serikat buruh yang lain
dalam satu perusahaan yang berselisih. Perundingan Bipartit adalah perundingan
secara musyawarah untuk mencapai mufakat (vide : pasal 3 ayat (1) UU No. 2
Tahun 2004).
Penyelesaian
melalui perundingan Bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak
perundingan dilaksanakan. Apabila perundingan bipartit mencapai
kesepakatan maka para pihak wajib membuat Perjanjian
Bersama dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan
Hubungan Industrial. Setelah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial maka
para pihak mendapat Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama yang merupakan
bagian dari Perjanjian Kesepakatan Bersama, hal itu sebagai alat bagi pihak
yang dirugikan untuk dapat mengajukan permohonan penetapan eksekusi. Jika dalam
waktu 30 hari kerja tersebut tidak ada kesepakatan atau salah satu pihak
menolak untuk berunding maka perundingan bipartit dianggap gagal. Apabila
perundingan bipartit gagal maka salah satu pihak atau kedua belah pihak
mencatatkan hasil perselisihannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat
dengan melampirkan bukti bahwa upaya perundingan bipartit telah dilakukan untuk
meminta upaya penyelesaian. Setelah menerima berkas dari para pihak, Disnaker menawarkan opsi penyelesaian melalui konsiliasi atau
melalui arbitrase. Apabila dalam 7 hari para pihak tidak menetapkan pilihannya
maka penyelesaian perselisihan diserahkan pada mediator.
DAFTAR
PUSTAKA
buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa
Kartika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar